Sadang_Informatif - Beberapa waktu yang lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd menyampaikan bahwa Desa dengan status Mandiri mendapatkan beberapa Hak Khusus atau Hak Istimewa dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak diberikan kepada selain Desa Mandiri. Hal ini beliau sampaikan dalam acara Zoom Meeting Menteri Desa PDTT menyapa Kepala Desa Mandiri Tahun 2022 yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Zoom tersebut hanya mengundang Kepala Desa dengan status Desa Mandiri Tahun 2022 yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Beliau menyampaikan bahwa Desa dengan status Mandiri akan diberikan keistimewan untuk menggunakan Dana Desa di Tahun Anggaran 2023 nanti. Hak istimewa yang dimaksud disini adalah diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari selain Dana Desa. Beberapa kegiatan baru yang boleh dianggarkan dari Dana Desa tersebut adalah :
- Rehabilitasi Kantor Desa yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)
- Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) yang sebelumnya dianggarkan dari BHPR dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Tahun Anggaran 2023 hampir habis, hak istimewa untuk Desa Mandiri yang dijanjikan beliau diatas hanya terealisasi salah satunya, yakni Dana Desa untuk operasional Desa. Sedangkan Dana Desa yang diperbolehkan untuk kepentingan pembangunan kantor Balai Desa belum di acc dan belum dilegalkan. Bahkan dalam peraturan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2024, peraturan untuk menggunakan Dana Desa guna pembangunan Balai Desa masih juga belum di sahkan.
Disisi lain, kondisi kantor Balai Desa sebagian besar yang dibangun berpuluh-puluh tahun silam sudah mulai mengalami kerusakan. Dari atap bocor, plavon yang bolong dan berjamur, tembok yang terkelupas, lantai keramik yang pecah bahkan sampai ada atap yang ambruk. Begitupun kondisi kantor Balai Desa Sadang yang mana kondisi tembok pagarnya masih belum diaci dan terdapat jamur dan lumut hampir disemua bagian. Hal tersebut membuat pemandangan di Balai Desa Sadang mulai tidak sedap. Jika saja Dana Desa sudah diperbolehkan untuk dipergunakan membangun atau merehabilitasi Balaii Desa, maka kondisi seperti ini tidak akan terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sadang segera bergerak cepat. Setelah mendapatkan kabar bahwa Desa Sadang mendapatkan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya mencapai 40 juta, Sekretaris Desa Sadang segera mengalokasikan tambahan ADD tersebut untuk rehabilitasi tembok pagar Balai Desa. Penganggaran tersebut melalui perubahan APBDes Tahun 2023 yang selesai dikerjakan pada akhir bulan Nopember 2023.
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang dihandel oleh Kepala Seksi Pelayanan, Sadik, segera merealisasikan rehabilitasi tembok pagar Balai Desa yang kondisinya sangat memprihatinkan. PKA segera melakukan pengajuan Dana di Bank Jatim melalui Camat agar dana segera cair dan rehabilitasi segera bisa dikerjakan.
Setelah Dana dicairkan, PKA membutuhkan waktu sekitar kuurang lebih 30 hari kerja untuk rehabilitasi tembok pagar Balai Desa. Rehabilitasi meliputi pengacian tembok, penambahan struktur tiang penyangga dan pengecatan. Total ADD yang digunakan untuk pengerjaan Rehabilitasi Tembok Pagar Balai Desa ini adalah sebesar Rp. 24.838.600,-.(@gus_sdg)
Video progress rehabilitasi tembok pagar Balai Desa Sadang dari 0% hingga 100% dapat disimak melalui Channel Youtube Marning Sadang TV, Klik https://youtu.be/rehabtembokpagarbalaidesa