Sadang_Informatif - Setelah tahapan yang sangat panjang, akhirnya Pemerintah Desa berhasil menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut adalah hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Sadang dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sadang dalam Musyawarah Desa Penyusunan dan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan pada hari Jum'at tanggal 5 Januari 2024 pukul 19.30 WIB di Pendopo Balai Desa Sadang.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2024 Pemerintah Desa Sadang telah membahas rancangan APBDes Tahun 2024 yang diajukan oleh Sekretaris Desa. Setelah melalui beberapa usulan dan mengalamai beberapa penyesuaian, akhirnya Pemerintah Desa Sadang menyepakati rancangan APBDes Tahun 2024 yang diajukan oleh Sekdes. APBDes yang masih dalam bentuk rancangan tersebut selanjutnya dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni di tingkat Musyawarah Desa yang memerlukan persetujuan dari seluruh Anggota BPD.
Satu persatu, bagian perbagian dari rancangan APBDes Tahun 2024 dijelaskan oleh Sekdes Sadang kepada seluruh peserta Musdes. Meskipun sebelumnya telah diteliti, diperiksa dan disepakati oleh seluruh Pemerintah Desa Sadang, bukan berarti rancangan APBDes tersebut dapat dengan mudah lolos 100%. Hasil dari Musyarah Desa Penetapan APBDes Desa Sadang Tahun 2024 ini menghasilkan kesepakatan bersama dengan beberapa penyesuaian minor yang diusulkan oleh pihak BPD.
Setelah dirasa cukup dan sepakat, pada akhirnya seluruh Perangkat Desa Sadang dan Anggota BPD menyepakati Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Sekretaris Desa. Sehingga dari yang awalnya berupa Rancangan APBDes, setelah mendapat kesepakatan bersama kini telah resmi menjadi APBDes Tahun Anggaran 2024. Hasil dari Musdes ini selanjutnya akan menunggu jadwal dari Dinso,P3A serta PMD Kabupaten Tuban untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Jika verifikasi dari Dinso,P3A serta PMD Kabupaten Tuban belum dilakukan, maka APBDes 2024 yang telah disusun dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD belum dapat disahkan dan belum legal, sehingga belum dapat dilakukan pencairan dana oleh Pemerintah Desa. (@gus_sdg)