Sadang_Informatif - Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) merupakan Badan Usaha milik Desa yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan Desa yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang lazim disebut dengan istilah Penyertaan Modal.
BUMDESMA Mitra Sejati Jatirogo beberapa waktu yang lalu mendapatkan penyertaan modal dari seluruh Pemerintah Desa yang ada di Jatirogo yang berjumlah 18 Desa. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, BUMDESMA akan menghasilkan keuntungan. Selanjutnya keuntungan tersebut akan dibagikan kepada Pemerintah Desa sesuai dengan kesepakatan yang di setujui oleh BUMDESMA dan Pemerintah Desa di awal perjanjian kerja samanya.
Rabu tanggal 13 Maret 2024, staff dari BUMDESMA Mitra Sejati Kecamatan Jatirogo berkunjung ke Balai Desa Sadang. Kunjungan perwakilan staff BUMDESMA Mitra Sejati Jatirogo ini bermaksud untuk menyalurkan Dana Sosial di tahun 2024. Sebanyak 26 paket sembako diserahkan kepada Pemerintah Desa Sadang yang diwakili dan diterima oleh Sekretaris Desa Sadang, Agus Sungaedi.
Paket sembako tersbut berisi gula pasir kemasan 1kg, minyak goreng kemasan 1 liter, teh celup 1 box, mie instan 5 buah, snack dan beberapa sembako lainnya. 26 paket sembako tersebut nantinya akan diserahkan oleh Pemerintah Desa kepada warga Desa Sadang yang kurang beruntung dan membutuhkan bantuan. (@gus_sdg)