Artikel

APBDES PEMERINTAH DESA SADANG TAHUN ANGGARAN 2024

14 Maret 2024 22:13:33  Agus Sungaedi  165 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang_Informatif - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Sadang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
  2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
  4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni :
(1) penyelenggaraan pemerintah desa
(2) pelaksanaan pembangunan desa
(3) pembinaan kemasyarakatan desa
(4) pemberdayaan masyarakat desa, dan
(5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.

     Pada Tahun Anggaran 2024 ini, Pemerintah Desa Sadang mendapatkan tambahan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tambahan kedua sumber pendapatan dari Pemerintah Pusat tersebut disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing Pemerintah Desa. Untuk Desa Sadang sendiri karena sudah menjadi Desa Mandiri, maka penambahan Dana Desanya lebih banyak dibandingkan dengan Desa yang berstatus Maju dan dibawanya. Tambahan Dana Desa juga ditujukan untuk memberantas angka kurang gizi (stunting) pada balita.

Berikut adalah info grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Sadang Tahun Anggaran 2024 :

(@gus_sdg)

Info grafik APBDes Pemerintah Desa Sadang Tahun Anggaran 2024 juga dapat disimak melalui Channel Youtube Marning Sadang TV, klik https://youtu.be/apbdessadang2024

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:551
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.902.105
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.189.184.99
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com